IPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Belum Penuhi Syarat Investasi

Jakarta – Apple resmi meluncurkan iPhone 16 series secara global pada September 2024, tetapi perangkat ini masih menghadapi kendala untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia. Hingga saat ini, iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk produk elektronik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum menuntaskan komitmen investasinya sesuai skema inovasi yang ditentukan.

Mengapa iPhone 16 Belum Memenuhi Syarat TKDN?

Menurut aturan pemerintah Indonesia, setiap perangkat elektronik yang dipasarkan harus memenuhi nilai TKDN minimal 35%. Ketentuan ini dirancang untuk mendorong produsen elektronik melakukan investasi lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Namun, Apple belum memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,71 triliun, dengan realisasi investasi baru mencapai Rp1,48 triliun. Masih ada selisih Rp240 miliar yang perlu diselesaikan agar sertifikasi TKDN dapat diperbarui.

Selain itu, sertifikasi TKDN sebelumnya yang dimiliki Apple sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, sehingga iPhone 16 tidak memenuhi syarat untuk dipasarkan secara resmi.

Bagaimana Konsumen Bisa Mendapatkan iPhone 16?

Meski belum memenuhi syarat TKDN, penggemar Apple di Indonesia tetap dapat memiliki iPhone 16 dengan membelinya secara langsung di luar negeri atau melalui pengiriman pos. Namun, terdapat beberapa batasan yang harus dipatuhi:

  • Setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 sebagai barang pribadi.
  • Pengguna harus melaporkan perangkat tersebut ke Bea Cukai dan mendaftarkan IMEI untuk menghindari pemblokiran jaringan.

Penting untuk diketahui bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini berstatus ilegal, karena perangkat tersebut belum memiliki izin resmi dari Kemenperin.

Dampak Larangan iPhone 16 bagi Pasar Elektronik Indonesia

Keputusan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 berdampak pada pasar elektronik lokal. Meski Apple tidak termasuk dalam jajaran enam besar merek ponsel di Indonesia, permintaan terhadap produk ini cukup tinggi, terutama di kalangan anak muda.

Menurut Bloomberg, Indonesia dengan 350 juta pengguna smartphone aktif merupakan pasar potensial bagi Apple. Namun, kebijakan TKDN yang ketat menjadi hambatan bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan pemasaran secara legal di Indonesia.

Sejarah Peluncuran iPhone di Indonesia

Sebelumnya, iPhone 15 berhasil masuk ke pasar Indonesia pada Oktober 2023 setelah memenuhi syarat TKDN sebesar 35%. Saat itu, Apple bekerja sama dengan beberapa pusat pengembangan seperti:

  • Universitas Ciputra
  • ICE BSD
  • Nongsa Digital Park Batam

Namun, sukses tersebut tidak diikuti oleh iPhone 16, yang hingga kini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, iPhone 13 dan 14 juga berhasil masuk ke pasar Indonesia tanpa kendala pada 2021 dan 2022.

Apa yang Harus Dilakukan Apple Agar iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia?

Untuk dapat memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia, Apple harus:

  1. Menuntaskan komitmen investasi sebesar Rp240 miliar untuk memenuhi syarat TKDN.
  2. Memperbarui sertifikasi TKDN yang sudah habis masa berlakunya.
  3. Melakukan penyesuaian kebijakan dan strategi pemasaran agar sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

FAQ Seputar iPhone 16 di Indonesia

1. Mengapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?
iPhone 16 dilarang karena belum memenuhi syarat TKDN sebesar 35% yang ditetapkan pemerintah.

2. Apakah iPhone 16 masih bisa dibawa masuk ke Indonesia?
Ya, iPhone 16 dapat dibawa masuk sebagai barang pribadi dari luar negeri, tetapi pengguna harus melaporkan perangkat tersebut ke Bea Cukai dan mendaftarkan IMEI.

3. Apakah iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini legal?
Tidak, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini berstatus ilegal karena belum memenuhi syarat TKDN.

4. Apa yang perlu dilakukan Apple agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia?
Apple perlu menyelesaikan investasi sebesar Rp240 miliar dan memperbarui sertifikasi TKDN.

Hingga saat ini, iPhone 16 belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia akibat ketidakmampuan memenuhi syarat investasi dan perpanjangan sertifikasi TKDN. Meski demikian, konsumen masih dapat membelinya melalui jalur pribadi dengan mematuhi aturan pemerintah.

Apple diharapkan segera menyelesaikan komitmennya agar iPhone 16 dapat memenuhi kebutuhan pasar Indonesia yang potensial. Sementara itu, konsumen disarankan untuk berhati-hati terhadap perangkat ilegal yang beredar di pasaran.